TPA ilegal di Pinang Kota Tangerang kebakaran / Foto: detikcom (Ist.) BICARAINDONESIA-Jakarta : Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang kebakaran. Kebakaran dilaporkan terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekotar pukul 00.00 WIB.
Api membakar lahan kosong yang berisi tumpukan sampah, sehingga memerlukan alat berat untuk mengurai api yang ada di dalam tumpukan sampah
Dikutip dari detikcom, dilaporkan bahwa titik api masih terlihat dan membakar sampah kering. Selain itu, asap pekat mengepul keluar dari tumpukan sampah.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Andia Suherlandia Rahman, mengatakan saat ini petugas sedang berupaya memadamkan api.
“Kondisi terkini pembuangan sampah ilegal. Kondisi saat ini, butuh alat berat untuk penguraian,” ujar Andia.
BPBD Kota Tangerang telah menurunkan empat unit pemadam dan 16 personel ke lokasi kejadian. (Ka/dtc)