BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi Pertamina Patra Niaga. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (26/2/2025) lalu dan membuat total jumlah tersangka dalam kasus itu menjadi sembilan orang.
Kesembilan orang itu diduga telah melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo untuk menjadi Pertamax RON 92. Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak tahun 2018-2023.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut mencakup lima komponen. Di antatanya ialah ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Editor: Rizki Audina/*