x

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

1 minutes reading
Friday, 31 Jul 2026 07:37 0 113 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). NH diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU Febrie.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).

Rudi mengatakan NH langsung ditahan. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

“Akan ditahan mulai hari ini di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.

Meski Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan ditahan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!