x

Kejari Medan Keluarkan Sprindik, Dugaan Korupsi Uang SPP di SMAN 8 Medan Dibidik

2 minutes reading
Sunday, 24 Nov 2024 13:22 0 400 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan korupsi uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 8 Medan terus bergulir liar. Tak hanya pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, kasus ini ternyata juga ditangani secara serius oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kepastian itu diperoleh setelah Redaksi Bicaraindonesia menerima bocoran adanya surat dari Pidana Khusus Kejari Medan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 5 November 2024, sebagai undangan permintaan keterangan dan dilanjutkan ke tahap pemanggilan saksi dimulai tanggal 25 November 2024 tepatnya di momen Hari Guru sampai 10 hari ke depan.

Dalam surat perintah penyelidikan (Sprindik) bersifat rahasia itu tercantum perihal bantuan pemanggilan para saksi yang notabene para guru SMAN Negeri 8 Medan.

Di bagian atas surat terlihat kalimat “Sehubungan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana produksi terhadap uang SPP SMA Negeri 8 Kota Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023 senilai Rp1.632.600.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam surat itu, para guru yang jumlahnya sebanyak lebih kurang 20 orang, sesuai yang dimintai keterangan di inspektorat bulan Juli 2024 lalu, akan digilir untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi tersebut.

Tapi belakangan muncul pertanyaan. Siapa pelapor dalam kasus ini?. Jika mengacu kepada LHP Inspektorat Pemprovsu, diduga kuat targetnya adalah RAP, oknum Kepala SMAN 8 Medan.

Apalagi di LHP itu turut dijelaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kasus SPP TP 2022/2023. Namun yang berbeda adalah angka dugaan korupsinya. Versi LHP Inspektorat berjumlah Rp1,280 miliar. Sedangkan sesuai Sprindik Kejari Medan, dugaan korupsinya mencapai Rp1,632 miliar.

Namun yang jelas, pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pada Senin, 25 November 2024 besok hingga awal Desember 2024 mendatang.

Sementara itu, sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejari Medan atas pemanggilan tersebut. Sedangkan pihak SMAN 8 Medan sejak awal terus bungkam, termasuk RAP yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala sekolah.

Penulis/Editor: Ty

LAINNYA
x