x

Kejati Sumut Tetapkan Direktur PT NDP Jadi Tersangka Jual Beli Aset PTPN I

2 minutes reading
Monday, 20 Oct 2025 21:03 0 488 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti (IS).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut memperoleh dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan Iman.

“Tersangka IS ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Senin (20/10/2025) malam.

Iman disebut mengajukan permohonan peralihan hak guna usaha (HGU) PTPN II di beberapa bidang tanah menjadi hak guna bangunan (HGB) dalam kurun waktu 2022-2023 secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. IS bersama dua tersangka sebelumnya sudah ditahan berhasil mengubah izin tanah tersebut meskipun tidak memenuhi syarat.

“Yang menyebabkan surat hak guna bangunan atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan,” katanya.

“Perbuatan tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut (2022–2024) dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).

Keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam revisi tata ruang.

Selain itu, mereka juga disinyalir terlibat dalam pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang menyebabkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pejabat agraria dan pihak swasta dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan aset negara di kawasan strategis

LAINNYA
x
error: Content is protected !!