x

Kejatisu Hentikan 2 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restorative Justice

2 minutes reading
Wednesday, 7 Sep 2022 17:57 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online dengan Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022).

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH, MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH, MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH, MH, Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH serta Kajari Padanglawas Utara (Paluta), Kajari Asahan dan Kasipidum Asahan Aben Situmorang, SH.

Kasipenkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga,” paparnya.

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x