x

Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Jarak Jauh Wajib PCR atau Antigen

2 minutes reading
Monday, 1 Nov 2021 07:03 0 136 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan baru terkait perjalanan darat menggunakan kendaraan bermotor pada masa pandemi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Dalam SE itu memberi syarat perjalanan jarak jauh.  Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Pelaku perjalanan jarak jauh, kini wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan  keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, aturan untuk pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pun wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Syarat lain yaitu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam.

Syarat perjalanan baru ini sudah diberlakukan sejak 27 Oktober 2021. Syarat perjalanan dengan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x