x

Kemenkumham Sumut : Mustofawiyah Meninggal Dunia Sebelum Salat Idul Adha

2 minutes reading
Friday, 31 Jul 2020 09:34 0 186 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah kabar kematian politisi Demokrat sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan pada Jum’at pagi (31/7/2020) viral ditengah masyatakat, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut akhirnya buka suara.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting saat dikonfirmasi, membenarkan kabar tersebut. “Iya benar wargabinaan atas nama Mustofawiyah meninggal dunia,” kata Josua, Jum’at sore.

Menelisik penyebab kematian napi kasus korupsi suap mantan Gubernur Sumut, itu. Josua menjelaskan bahwa beberapa hari belakangan, kondisi kesehatan Mustofawiyah memang memburuk dan staminanya juga terus menurun.

“Dia (Mustofawiyah) sempat juga dibawa ke rumah sakit. Dia meninggal sebelum salat Idul Adha gitu, sekitar jam 7 pagi lah,” sebut Josua.

Ditanyai lebih lanjut, Josua mengaku sedang dalam perjalanan.”Katanya sakit darah tinggi, bentar dulu aku lagi sedang nyupir ini,” tutur Josua yang dikonfirmasi melalui telpon selular.

Seperti diketahui, seorang narapida kasus korupsu bernama Mustofawiyah yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara meninggal dunia, Jum’at pagi, 31 Juli 2020.

Pada April 2019 lalu, ia baru divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipokor Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.‎ Kemudian, Mustofa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp480 juta.

Mustofawiyah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 480 juta. Mustofa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Penulis : BSP
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x