x

Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

2 minutes reading
Saturday, 8 Oct 2022 12:30 0 205 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, bisa saja ada kemungkinan ditemukan tambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka baru tersebut bergantung pada fakta hukum dan temuan tim penyidik di lapangan.

“Saat ini dari hasil analisis 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, serta hasil olah TKP dan temuan tim penyidik, dari hasil periksa para saksi dan tersangka masih seperti itu (6 orang tersangka),” kata Dedi, Sabtu (8/10/22).

“Semua masih berproses, Pak Kapolri kan sampaikan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Itu semua tergantung dari fakta hukum yang ditemukan penyidik di lapangan,” sambungnya.

Dedi juga menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki pelaku perusakan dan pembakaran berdasarkan hasil analisis CCTV. Menurutnya, Polri akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan ini.

Jumlah korban jiwa dan luka-luka

Berdasarkan data terbaru hingga Sabtu (8/10/20220 pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan ini mencapai 131 orang dan 574 orang luka-luka.

Rincian korban luka adalah 506 luka ringan, 45 luka sedang, dan 23 luka berat. Hingga saat ini, masih ada 36 orang yang menjalani rawat inap.

Adanya Perintah liar

Kembali dikutip dari Kompas.com, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui orang yang pertama kali memerintahkan penembakan gas air mata.

Menurutnya, pemberi perintah itu nantinya juga akan dijadikan sebagai tersangka. Dia juga menjelaskan, perintah liar itu dapat terjadi ketika kondisi di stadion sedang sangat ramai dan ricuh. Hal ini membuat aparat keamanan yang bertugas menangani kondisi di lapangan menerima perintah secara spontan dan langsung dilakukan.

“Misal begini, orang teriak-teriak (rusuh), lalu ada temannnya berbisik tembak, dalam keadaan begitu kan tidak tahu, misalnya komandan kan memegang wewenang untuk memberikan,” ujarnya.

“Inilah yang masih kita selidiki. Yang memberi perintah ini juga entah karena itu jabatannya, entah karena perintah yang liar atau apa. Mungkin dia besok yang akan diumumkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x