x

Kenalan Via WhatsApp, Seorang Gadis jadi Korban Pencabulan

2 minutes reading
Saturday, 20 Mar 2021 03:57 0 98 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang gadis berinisial AM (17) menjadi korban pencabulan, setelah berkenalan lewat WhatsApp dengan seorang pria berinisial SAP (15).

Perkenalan melalui WhatsApp itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan Jakarta Barat, AKP Niko Purba.

“Memang ada fenomena dalam kasus ini, terjadi proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp ” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021) yang dikutip dari CNNIndonesia.

Promote kontak WhatsApp itu, kata Niko, seseorang meminta kepada temannya yang dianggap punya jumlah kontak lebih banyak untuk mengenalkan dirinya ke orang lain.

Dengan cara itulah, pelaku dan korban akhirnya saling berkenalan. Kata Niko, pelaku SAP kebetulan juga lihai dalam merayu perempuan.

“Pelaku yang masih berstatus pelajar SMP diketahui memang lihai dalam memperdayai perempuan sehingga korban yang berstatus pelajar SMA terperdaya oleh pelaku” ungkap Niko.

Korban dijemput oleh pelaku di sekitar Jalan Muhasyim, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor, (8/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam perjalanan, pelaku mengambil handphone milik korban dan memasukkannya ke dalam box motor. Setelahnya, pelaku mengajak korban ke tempat sepi yang berada di samping kolam renang Villa Meruya Kembang dengan alasan akan bertemu dengan temannya.

Sesampainya di lokasi, pelaku menarik korban hingga terjatuh. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena sepi tak ada yang mendengarnya.

“Lalu pelaku langsung menduduki perut korban lalu menutup mulut korban dengan menggunakan masker agar korban tidak berteriak. Kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan cabul tersebut,” jelas Niko.

Saat kejadian, korban sempat berusaha melawan dengan menendang kaki pelaku dan berteriak minta tolong. Tapi, korban tak berdaya karena kakinya dipegang oleh pelaku.

Pelaku juga memukul wajah dan perut korban menggunakan tangan. Alhasil, korban semakin tak berdaya.

“Setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma,” ucap Niko.

Usai kejadian, korban kembali ke rumah dan mengadukan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Mendapat cerita itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Kembangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x