x

Kepatuhan dalam Layanan Publik Pemda Rendah, Nisel dan Labura Masuk Kategori ‘Zona Merah’

2 minutes reading
Wednesday, 29 Dec 2021 23:24 0 115 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang dinilai/disurvei Ombudsman RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengklaim, 8 di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah).

“Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,” kata Abyadi Siregar menjawab wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap Pemda se Sumut, Rabu (29/12/2021).

8 Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara (46,54), Toba (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Sibolga (34,08), Nias dengan nilai 32,60. “Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” kata Abyadi.

Selain itu, 18 Pemda tercatat meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). “Layanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Ke 18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara (79,34), Serdangbedagai (77,03), Pemprov Sumut (74,68), Asahan (69,69).

Kemudian Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo (68,62), Samosir (66,96), Gunungsitoli (66,84), Tanjungbalai (63,42), Binjai (62,12), Pakpak Bharat (61,75), Simalungun (61,53), Nias Utara (59,77), Mandailing Natal (59,53), Labuhanbatu Selatan (53,45), Labuhan Batu (51,58) dan Nias Barat dengan nilai 51,46.

Kewajiban

Abyadi menjelaskan, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik.

“Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. Ini sangat tegas diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Abyadi.

Karena itu, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, menurut Abyadi Siregar, adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

“Tidak hanya itu. Rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” kata Abyadi.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman RI, agar terus memperbaiki penyelenggaraan layanannya.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” kata Abyadi.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x