x

Keponakan Wamenkumham Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 02:41 0 148 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Keponakan Wamenkumham Edward OS Hiariej berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Edward OS Hiariej.

“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (27/3/2023).

Kendati demikian, Adi Vivid belum menjelaskan secara rinci terkait duduk perkara kasus hukum yang menjerat keponakan Eddy tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, laporan itu awalnya dibuat ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Kemudian, pada 1 Desember 2022 laporan soal dugaan pencemaran nama baik itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, keponakan Eddy dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

LAINNYA
x