x

Ketua KPU RI: Pemasangan Bendera-Nomor Urut Parpol Hanya di Acara Internal!

2 minutes reading
Friday, 17 Feb 2023 12:49 0 117 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aturan mengenai sosialisasi sebelum masa kampanye, dipertegas oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dia menekankan bahwa pemasangan bendera dan nomor urut boleh dilakukan, tetapi hanya untuk internal partai.

Awalnya, Hasyim menjelaskan, sosialisasi yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye tiba. Hal tersebut dikarenakan ada nomor urut dan partai baru yang akan turut berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu dapat melakukan sosialisasi. Kalau kemudian ditanya, apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU 33/2018, mengatur tentang kampanye,” kata Hasyim, Jumat (17/2/2023).

Hasyim menyertakan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Termasuk pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

“Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Jadi, penekanannya adalah dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” tutur Hasyim.

“Dengan metode: satu, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Kedua, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” imbuh Hasyim.

Menurut Hasyim, ada perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye, yakni kampanye berwujud ajakan memilih. Sementara itu, sosialisasi wujudnya edukasi.

Hasyim menuturkan, pelaku yang melakukan kampanye berbalut kegiatan sosialisasi sebelum waktunya dapat dikenai unsur pidana. “Kalau kampanye kan ada ajakan memilih, sedangkan sosialisasi kan deskriptif, ya. Jika ada kegiatan pendidikan politik atau sosialisasi masuk unsur kampanye, pelaku-pelakunya (kena) pidana,” terangnya.

“Yang mana, itu diatur Pasal 492 UUD Nomor 7 (tahun) 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap orang, setiap yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, itu dipidana ancaman kurungan paling lama 1 tahun. Serta denda paling banyak Rp12 juta rupiah,” tandas Hasyim.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x