x

Komisi VIII DPR–Kemenag RI Sepakati Biaya Haji 2025, Jemaah Hanya Bayar Rp55,4 Juta

2 minutes reading
Tuesday, 7 Jan 2025 18:30 0 518 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. BPIB 2P25 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman Kemenag, keputusan ini dicapai dalam rapat kerja di Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Biaya Haji 2025

BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, lebih rendah dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00. BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Bipih dibayar langsung oleh jemaah haji, sedangkan nilai manfaat diperoleh dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji. Untuk tahun 2025, Bipih rata-rata yang dibayar jemaah Rp55.431.750,78 mencakup 62% dari total BPIH.

Sisanya, sekitar 38% atau Rp33.978.508,01 dialokasikan dari Nilai Manfaat. Penurunan BPIH 2025 berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.

Tahun ini, nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2025 lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk haji 2025 sebesar Rp6.831.820.756.658,34, yang lebih kecil sekitar Rp1,37 triliun dibandingkan dengan operasional haji tahun 2024.

Pengesahan ini menjadi dasar untuk menetapkan BPIH, sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tahun ini, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x