x

Komplotan Maling Diungkap, 2 Pelaku dan Penadah Hasil Kejahatan Ditangkap

2 minutes reading
Sunday, 13 Sep 2020 01:50 0 141 admin

BICARAINDONESIA-Namorambe : Personel Unit Reskrim Polsek Namorambe, mengungkap komplotan maling spesialis pembobol rumah kosong.

Saat dilakukan penyergapan pada Sabtu siang, 12 September 2020 sekitat pukul 12.00 WIB, 2 orang pelaku Hendrayana Barus (33), warga Dusun I, Desa Namorambe, Kec. Namorambe, Kab. Deliserdang dan RLB, remaja 13 tahun, warga Dusun IV, Desa Namorambe, Kec. Namorambe, Deliserdang berhasil diringkus.

Sedangkan penadahnya yang ikut ditangkap adalah Semangat Sitepu alias Alex (26), warga Desa Gunung Kelawas, Kec. Namorambe, Kab. Deliserdang.

Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting menerangkan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan laporan korban, Sehat Sembiring, warga Jl. Pelajar, Desa Jati Kesuma, Kec. Namorambe ke Polsek Namorambe, dengan bukti lapor No. LP/46/IX/2020/SU/Res DS/Sekt Namorambe, tanggal 11 September 2020.

Dalam laporannya,Antonius mengaku rumahnya dibobol maling hingga menyebabkan sejumlah barang berharga miliknya antara lain TV 32 inch merek Sharp, laptop merek Acer, jam tangan, HP Samsung, HP tablet, HP merek I-Cherry, 2 cincin permata dan 2 anting, raib.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui ada seorang pria hendak menjual satu unit TV di Gang Melati, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe. TV yang mau dijual tersebut ternyata milik korban.

Si penjual ternyata salah seorang pelaku, Hendrayana Barus alias Hendra.
Hendra pun diringkus. Diinterogasi polisi, Hendra mengakui melancarkan aksinya bersama RLB dan Ngasupta Tarigan alias Tekgan.

Berdasarkan pengakuan Hendrayana Barus itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus RLB. Namun polisi tak mampu menangkap Ngasupta Tarigan, karena sudah terlebih dulu kabur.

Sementara kepada polisi, RLB mengakui satu unit laptop yang mereka curi sudah dijual kepada Semangat Sitepu alias Alex.
Dari pengakuan RLB ini, polisi kemudian menjemput Semangat Sitepu alias Alex di rumahnya, beserta barang bukti satu unit laptop merek Acer.

Ketiganya bersama barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Namorambe untuk diproses hukum. “Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lainnya, Ngasupta Tarigan alias Tekgan,” kata Antonius Ginting.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x