x

Konflik Eks Pasutri di Tanjung Pinang, Perang Opini di Medsos Hingga Soal Hak Asuh Anak Viral

8 minutes reading
Friday, 14 Aug 2026 18:53 0 91 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Kepri: Polemik mengenai hak asuh dua orang anak dalam perkara perceraian antara wanita berinisial DN (34) dengan mantan suaminya berinisial ZA di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau kembali menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya di sejumlah media sebelumnya, DN mengungkapkan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya gugatan cerai maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia juga menyebut sebagai ibu, baru mengetahui bahwa perceraian sekaligus persoalan hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025.

Namun, narasi tersebut kini dibantah keras dari pihak mantan suaminya. Menurut mereka, pemberitaan yang berkembang selama ini dinilai tidak menggambarkan keadaan secara utuh dan cenderung membangun persepsi seolah-olah pihak mantan suami secara sepihak mengambil hak asuh anak, menutup akses ibu terhadap anak, bahkan mengambil anak secara paksa.

Pihak ayah menyebut konstruksi pemberitaan seperti itu sebagai ‘framing jahat’ yang dinilai berpotensi menyesatkan persepsi publik apabila tidak disandingkan dengan kronologi dan fakta dari kedua belah pihak.

“Yang kami lihat, narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu mereka tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Bagi kami, kalau hanya satu sisi yang terus dinaikkan tanpa menghadirkan kronologi dari pihak kami, itu sudah menjadi framing yang sangat tidak baik, bahkan kami menilai sebagai framing jahat terhadap pihak ayah,” ujar pihak ZA.

Sang mantan suaminya turut menegaskan, dirinya tidak bermaksud menyerang mantan istri. Namun, menurutnya, publik juga berhak mengetahui versi kejadian dari pihaknta sebagai bapak dari kedua anak, agar persoalan tersebut tidak dipahami hanya berdasarkan satu narasi.

2 Keluarga Telah Bicara dan Sepakati Hak Asuh Anak

Pihak dari mantan suami juga membantah keras anggapan bahwa hak asuh anak tiba-tiba diberikan kepadanya tanpa sepengetahuan atau tanpa pernah dibicarakan dengan pihak mantan istri.

Menurut ZA, jauh sebelum persoalan ini menjadi polemik di media, telah terjadi komunikasi antara keluarga besar kedua belah pihak.

Dalam komunikasi tersebut, disepakati bahwa kedua anak akan tinggal dan diasuh oleh ZA sebagai ayah di Tanjungpinang.

Sementara itu, DN sebagai ibu kandung tetap diberikan kesempatan untuk bertemu, mengunjungi, bahkan membawa anak ke Batam dalam kondisi dan waktu yang sebelumnya telah disepakati.

“Ini yang perlu diluruskan. Hak asuh anak bukan tiba-tiba kami ambil. Ada pembicaraan antara keluarga besar kami dengan keluarga besar Deasy (DN). Perwakilan masing-masing keluarga sudah membicarakan persoalan anak dan kesepakatannya adalah anak diasuh oleh ayah di Tanjung Pinang,” jelasnya.

Menurut dia, kesepakatan tersebut juga bukan berarti DN kehilangan hak sebagai ibu untuk bertemu dengan anaknya. Sebaliknya, pihak ZA mengaku sejak awal tetap membuka ruang agar hubungan antara ibu dan anak terus berjalan.

“Kapan pun ibunya ingin bertemu anak, silakan datang ke Tanjung Pinang. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang, tidak boleh bertemu, atau hubungan dengan anak harus diputus. Tidak pernah seperti itu,” tegasnya.

Bahkan Diberi ‘Bonus’ Membawa Anak ke Batam

Pihak ZA sebagai ayah mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya justru memberikan kelonggaran yang menurutnya lebih besar daripada kesepakatan awal.

Jika kesepakatan keluarga adalah anak tinggal dan diasuh di Tanjung Pinang, pihak ibu disebut tetap diberikan kesempatan membawa anak ke Batam.

“Bahkan dalam praktiknya kami memberikan lebih. Kami memberikan kesempatan kepada dia untuk membawa anak ke Batam. Jadi jangan sampai kemudian muncul narasi seolah-olah setelah perceraian kami menutup semua akses dan tidak membolehkan anak bertemu ibunya,” katanya.

Menurut mereka juga, kelonggaran tersebut diberikan karena pihaknya memahami bahwa seorang ibu tetap memiliki ikatan yang kuat dengan anak-anaknya.

“Kami juga seorang ayah. Kami memahami bahwa anak membutuhkan ibunya. Kami tidak pernah punya kepentingan untuk memutus hubungan itu. Justru kami berusaha supaya hubungan anak dengan ibunya tetap baik,” ujarnya.

Karena itu, ZA merasa keberatan ketika kemudian muncul pemberitaan yang menurutnya menggambarkan dirinya sebagai pihak yang menghalangi ibu bertemu anak.

Pihak keluarga ZA turut mempertanyakan tudingan bahwa dirinya telah menutup pintu bagi DN untuk bertemu dengan anak-anak mereka.

Menurut dia, sejumlah komunikasi dan kejadian justru menunjukkan bahwa akses tersebut tetap dibuka.

“Kalau kami benar-benar menghalangi, pertanyaannya, kenapa setelah perceraian dia masih bisa datang ke rumah? Kenapa pintu masih dibuka untuk kepentingan anak? Bahkan dalam unggahan yang bersangkutan sendiri, masih terlihat bahwa dia bisa masuk dan bertemu dengan anak,” kata ZA.

Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum publik menyimpulkan bahwa pihak pria telah melakukan upaya untuk menjauhkan anak dari ibu.

“Mana ada kami menghalangi? Kami tidak pernah mengatakan ibu tidak boleh bertemu anak. Yang kami persoalkan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjung Pinang, ada aturan dan kesepakatan yang harus dihormati,” ujarnya.

Anak Tidak Dikembalikan Sesuai Kesepakatan Picu Masal Baru

Menurut pihak ZA, persoalan yang kemudian membuat dirinya lebih berhati-hati justru muncul setelah terjadi persoalan mengenai pengembalian anak.

Ia menyebut, selama ini terdapat pola atau mekanisme yang telah dijalankan ketika anak dibawa ke Batam. Namun, menurut keterangannya, pada Juni 2026 terjadi peristiwa yang membuat pihak ZA keberatan.

“Yang perlu publik tahu, persoalannya bukan tiba-tiba kami melarang anak dibawa ke Batam. Ada sebabnya. Pada saat terakhir, anak yang besar tidak dikembalikan ke Tanjung Pinang sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pengembalian anak dilakukan melalui mekanisme yang telah dipahami kedua pihak. Tapi, pada kejadian tersebut, menurutnya, mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana biasanya.

“Anak itu harus dijaga. Anak bukan barang yang bisa dikirim seperti paket. Ada tanggung jawab orang tua di situ. Ketika kemudian anak tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, tentu kami keberatan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak mantan suami juga menyoroti keberadaan anak bungsu yang menurut keterangannya justru dipulangkan ke Tanjung Pinang melalui babysitter.

Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan mengapa pihaknya kemudian semakin berhati-hati memberikan izin membawa anak ke Batam.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa anak bungsu harus dipulangkan melalui babysitter? Anak berada dalam perjalanan tanpa didampingi langsung oleh orang tua. Bagi kami ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab terhadap anak,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa yang boleh membawa anak ke mana.

“Ini bukan soal Batam atau Tanjung Pinang. Ini soal komitmen. Kalau sudah ada kesepakatan bagaimana anak dikembalikan, ya seharusnya kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.

Lantas, polemik semakin berkembang setelah muncul video yang beredar di media sosial hingga kemudian menimbulkan berbagai persepsi publik. Pihak mantan suami membantah apabila video tersebut dipahami sebagai bukti bahwa dirinya mengambil anak secara paksa.

Menurutnya, video yang beredar hanya menampilkan potongan kejadian tanpa memberikan konteks mengenai apa yang terjadi sebelum maupun sesudahnya.

“Kami tidak pernah mengambil anak secara paksa. Video yang beredar itu jangan dilihat sepotong-sepotong. Kalau hanya melihat beberapa detik video kemudian membuat kesimpulan bahwa kami mengambil anak secara paksa, tentu itu tidak adil,” katanya.

Ia meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara lengkap.

“Kalau memang mau melihat fakta, mari lihat dari awal. Kenapa anak ada di Batam? Apa kesepakatannya? Kapan seharusnya anak dikembalikan? Apa yang terjadi saat pengembalian? Siapa yang mendampingi? Jangan hanya lihat video terakhirnya,” ujarnya.

Menurutnya, potongan video yang dilepaskan dari konteks dapat dengan mudah membentuk persepsi tertentu.

“Ini yang kami maksud dengan framing. Kalau fakta dipotong-potong dan hanya bagian tertentu yang ditampilkan, publik akhirnya melihat kami sebagai pihak yang jahat. Padahal ada kronologi panjang sebelum kejadian itu,” katanya.

Lebih jauh, pihak ZA menanggapi pernyataan bahwa DN seolah-olah tidak memiliki akses untuk menemui anak. Ia menilai narasi tersebut perlu diluruskan.

“Kami tidak pernah menutup pintu. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang. Silakan datang, silakan bertemu anak. Yang menjadi keberatan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang tanpa komitmen yang jelas mengenai pengembaliannya,” katanya.

Menurutnya, membatasi sementara izin membawa anak ke luar daerah bukan berarti memutus hubungan ibu dengan anak.

“Jangan disamakan antara tidak mengizinkan anak dibawa ke Batam dengan melarang ibu bertemu anak. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.

Keluarga ZA juga mempertanyakan pernyataan DN yang menyebut tidak mengetahui persoalan hak asuh anak. Menurutnya, terdapat komunikasi dan kesepakatan yang pernah dilakukan antara kedua keluarga.

Ia juga mengaku memiliki sejumlah dokumentasi komunikasi dan unggahan yang menurutnya relevan untuk menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak pernah dibicarakan.

“Kalau dikatakan sama sekali tidak tahu, itu yang kami pertanyakan. Ada komunikasi, ada pembicaraan keluarga, ada kesepakatan. Bahkan ada dokumentasi yang menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak ini bukan sesuatu yang baru muncul kemarin,” katanya.

Ia menyebut bukti tersebut akan diserahkan melalui jalur yang semestinya.

“Kalau memang ada perbedaan antara apa yang disampaikan sekarang dengan apa yang pernah disepakati sebelumnya, biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya.

Sementara itu, pihak ZA berharap persoalan keluarga tersebut tidak berubah menjadi perang opini di media sosial. Menurutnya, pemberitaan seharusnya memberikan ruang yang berimbang kepada kedua belah pihak.

“Kalau pihak ibu sudah diberikan ruang untuk menyampaikan ceritanya, kami juga meminta ruang yang sama. Jangan hanya satu pihak yang diberitakan, kemudian pihak lainnya langsung dianggap salah,” katanya.

Ia menyebut media memiliki peran penting untuk menggali informasi secara berimbang.

“Silakan kawan-kawan media datang kepada kami, tanyakan semuanya. Tanyakan juga kepada pihak ibu. Cocokkan dengan bukti. Jangan hanya mengambil screenshot atau video yang sedang viral,” ujarnya. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!