x

Kontraktor Pembangunan Gedung di Tanjungmorawa Terkesan Abaikan K3 bagi Pekerjanya

2 minutes reading
Monday, 10 Aug 2020 16:08 0 369 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Sebagai bisnis yang memiliki resiko tinggi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi seharusnya lebih peduli terhadap keselamatan para pekerjanya.

Karena itu, guna mengantisipasi kecelakaan kerja, perusahaan konstruksi wajib menerapkan sistem keselamatan kerja secara baik dan benar dalam pengawasan pelaksanaan suatu pembangunan sesuai dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Apalagi dalam masalah ini, telah diatur secara jelas lewat Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No.1 tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan pada kontruksi bangunan dibawah Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan , keselamatan dan keselamatan Kerja (PPK dan K3).

Karena itu, semua aturan yang mengikat itu seharusnya dapat difungsikan dan diimplementasikan oleh perusahaan kontruksi gedung secara nyata.

Hal inilah yang menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW Formapera) Sumut yang menemukan keganjilan dalam proyek pembangunan Gedung Milik Johannes No SIMB. 503.570.647/0094/DPMPPTS-DSP yang beralamat di Jl. Tengah, Dusun VI, Desa Dalu Xa, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumut.

Hasil investigasi terlihat dalan pembangunan kontruksi gedung tersebut tidak menerapkan PPK & K3. Itu terlihat mulai tidak adanya plang K3 dan area Zero Accident dilokasi pembangunan gedung tersebut.

“Namun yang paling mencolok adalah, rata-rata pekerja kontruksi di areal proyek itu, tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat pelaksaan pekerjaan kontruksi. Artinya jelas, terindikasi disebabkan lemahnya pengawasan dari pelaksana pembangunan (kontraktor) tersebut,” ungkap Feri Afrizal, Ketua DPW Formapera Sumut, Senin (10/8/2020)

“Saya beserta tim sudah langsung turun ke lokasi dan melihat disini telah terjadi pembiaran keselamatan kerja bagi para pekerja kontruksi bangunan gedung ini. Terlihat sangat jelas pelaksana proyek ini mengabaikan K3 bagi pekerjaanya,” imbuhnya.

Bahkan untuk area zona zero accident pun, sambungnya, tidak ada sama sekali. Belum lagi menyangkut l tidak adanya rambu rambu K3 dan APD serta dengan bebasnya buruh bekerja diketinggian yang tidak menggunakan APD.

“Ini jelas menandakan pelaksana kontraktor sudah lalai dalam menjalankan perarturan PPK dan K3 dari pemerintah. Saya sdh berusaha konfirmasi hal ini kepada pimpinan proyek (Pimpro ) dilokasi namun tidak dapat ditemui,” kesal feri.

Sebagaimana diketahui, kontraktor bisa dijatuhi sanksi jika sanksi dapat diberikan PPK da K3 pada saat pelaksanaan pembangunan kontruksi hal ini tidak dilaksanakan.

“Semunya tertuang dalam UU Jasa Kontruksi Pasal 96 UU Jasa Kontruksi menyebutkan setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standard keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kontruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin,” pungkas Ferry.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x