BICARAINDONESIA-Jakarta : Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) per 20 Mei 2025 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) total angka PHK teranyar per 20 Mei yaitu sebanyak 26.455 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, angka PHK terbanyak disumbang dari wilayah Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Riau.
“26.466 per 20 Mei 2025, tadi pagi. Jawa Tengah tertinggi, nomor dua Jakarta, nomor tiga Riau,” ujar Indah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
“Sektornya pengolahan, perdagangan besar/eceran, dan jasa. Jawa Tengah 10.695 (orang), Jakarta 6.279, Riau 3.570. Lebih tinggi sedikit (dibandingkan tahun lalu), untuk bulan Mei, tidak sampai 5.000,” tambah dia.
Menurut Indah, Riau menjadi salah satu pemecah rekor PHK terbanyak lantaran sejumlah industri perdagangan mengalami penurunan.
“Beberapa industri perdagangan juga ada yang turun ya, mungkin ya. Kita belum meneliti sedalam itu kenapa Riau angka PHK-nya tinggi. Kita ini kan, sekali lagi, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan. Tidak ada data yang kami rekayasa, karena kita punya sistem pelaporan dari dinas langsung ke pusat, dan ini update terus,” ungkap Indah.
“Perlu dipahami, sebenarnya tidak ada perusahaan yang ingin PHK. PHK pekerja itu juga berat, keputusan berat buat seorang pengusaha mau di sektor apapun. Tapi kemudian kalau terjadi perubahan teknologi, akhirnya persaingan semakin besar dan perusahaan itu tidak mampu merespons dinamika persaingan. Lalu akhirnya terpaksa putusan paling akhir PHK, itu jalan terakhir,” papar Indah.
Lebih lanjut, Indah mengungkap alasan lain di balik maraknya PHK di Tanah Air. Ia mengatakan bahwa hal itu juga bisa dipicu oleh perubahan teknologi dan digitalisasi, seperti halnya terjadi kasus PHK di sejumlah perusahaan media beberapa waktu ke belakang.
“Untuk memitigasi ini dengan cara membangun dialog sosial antara perusahaan media dengan pekerjanya. Dialog sosial dibangun supaya targetnya tentu menghindari PHK. Kalau pun PHK, maka harus sesuai ketentuan yang berlaku. Berikutnya, pemerintah khususnya Kemnaker, siap untuk men-support reskilling dan upskilling bagi mereka yang mungkin kena PHK atau potensi PHK,” pungkasnya.