BICARAINDONESIA-Jakarta : Sistem poin bagi pelanggar lalu lintas akan segera diberlakukan. Korlantas Polri akan memberi 12 poin dalam setahun bagi pemegang SIM.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas. Hal ini kata Aan sudah bisa diterapkan pada bulan ini. Dia mengatakan aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” ujar Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Aan menjelaskan, seseorang yang memiliki SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun. Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Seseorang yang memdapat SIM itu mempunyai 12 poin,” katanya.
“Kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” sambung Aan.
Tidak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, sistem poin itu kata Aan, nantinya juga akan diintegrasikan dalam penerbitan SKCK. Sehingga, catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.
“Ini juga nanti akan diintegrasikan dengan SKCK. Sehingga pada penerbitan SKCK, kita akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kita terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan,” imbuhnya.