x

KPK akan Panggil Ketua DPRD Tolikara Terkait Kasus Lukas Enembe

2 minutes reading
Friday, 13 Jan 2023 01:11 0 133 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo untuk pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi hang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Ali mengatakan, Sonny mengaku sebagai keluarga saat penangkapan Lukas di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1) lalu.

“Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum,” jelas Ali.

“KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud,” sambungnya.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan Lukas pada Selasa (10/1) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.

KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.

Lukas menjadi tersangka bermula saat ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

LAINNYA
x