x

KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

2 minutes reading
Tuesday, 9 Sep 2025 22:43 0 1646 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pendakwah kondang, Khalid Zeed Abdullah Basalamah kembali diperiksa KPK soal dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (9/9/2025). Khalid Basalamah diperiksa selama 7 jam, ia baru keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.00 WIB.

“Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid kepada wartawan, Selasa (9/9).

Khalid mengungkap bahwa dia akan memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda atau haji khusus, termasuk dirinya lewat travelnya,  PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tou. Namun, ia mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas’ud untuk berangkat menggunakan visa milik PT Muhibbah. 

“Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT. Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” jelas Khalid.

Sebagai informasi, ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Khalid Basalamah. KPK pernah mememinta keterangan Khalid Basalamah pada 23 Juni 2025. KPK menyatakan keterangan Khalid membantu penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi kuota haji menyentuh angka Rp 1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan kasus ini.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!