Jubir KPK Budi Prasetyo/foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Jakarta: Jejak kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang membuat 8 orang menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK, semakin terbuka lebar.
Terbaru, KPK mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp300 juta dari pihak PT Summarecon Agung Tbk ke pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) pada Maret 2026.
“Kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN, diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya. Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp 300 juta,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dikatakan Budi, pemberian itu diduga juga terkait dengan HBG lahan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Uang diberikan kepada pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN
“Ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Iya (diberikan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON),” jelas Budi.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), menyebut jika Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang senilai Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Erwin untuk membuka blokir HGB lahan di Kabupaten Bogor.
Taufik menjelaskan, mulanya Erwin selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bersama Sontang, mematok nilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi memberikan Rp1,5 miliar.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” jelas Taufik.
“Pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, uang itu kemudian diserahkan oleh Adrianto kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Kemudian Erwin membagikan ke Sontang dari uang tersebut sebesar Rp 200 juta.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” imbuhnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Manajemen PT Summarecon Agung menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus suap HGB yang menjerat petingginya. Corporate Communication Summarecon Agung, Rulli Lazuardi mengatakan manajemen siap bekerja sama demi kelancaran proses hukum.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik.” ujar Rulli, Rabu (16/9/2026). (Ty/dtc)