x

KPK Periksa 8 Saksi Swasta di Kasus Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex

2 minutes reading
Tuesday, 2 Nov 2021 04:12 0 99 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemberian fee proyek kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). KPK telah memeriksa 8 saksi dari PT Selaras Simpati Nusantara terkait kasus dugaan suap tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan aktifitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/11/2021), dikutip dari detik.

“Pemberian kepada DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin) sebagai bentuk fee atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud,” tambah Ali Fikri.

Kedelapan saksi itu diperiksa di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang, Senin kemarin (1/11/2021). Adapun saksi itu staf PT SSN itu di antaranya Saskia Arantika; Istiqomah Fajriani; Marlisa; Feni Fenisia; Dahlia Fanfani; Negi Vasterina; Agustinus dan Idham.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Setelah melakukan pengumpulan data dalam kasus ini KPK mengumumkan 4 tersangka.

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022

2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x