x

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terkait Kasus Korupsi LNG 

2 minutes reading
Tuesday, 19 Sep 2023 12:20 0 158 Iki

KPK Periksa Eks BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan hari ini. Karen akan menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Tiba di KPK, Selasa (19/9/2023), Karen tampak mengenakan baju bermotif garis hitam-putih dan kerudung putih. Usai mengisi data diri, Karen kemudian diberi kalung berwarna merah.

Sebagai informasi, kalung berwarna merah yang dipakai tamu di KPK menandakan tamu tersebut akan diperiksa di bagian Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Karen Jadi Tersangka

Dahlan Iskan menyebut, Karen Agustiawan telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi LNG Pertamina. Status tersangka Karen dibocorkan oleh mantan Menteri BUMN itu setelah dirinya diperiksa sebagai saksi.

Dahlan diperiksa hampir selama enam jam sebagai saksi pada Kamis (14/9/2023). Setelah diperiksa, dia mengatakan bahwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“(Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan, Kamis (14/9).

“Bu Karen yang tersangka itu, ya?” tanya wartawan.

“Iya,” jawab Dahlan.

Lebih lanjut, Dahlan mengatakan dirinya ditanya soal pembelian LNG di Pertamina. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena merupakan kegiatan bisnis perusahaan.

“Ditanya tahu enggak beli-beli LNG, saya bilang enggak tahu,” ujar Dahlan.

“Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” sambungnya.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022–Juni 2023.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x