PEMERIKSAAN EKS MENAG YAQUT CHOLIL QOUMAS
Tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi terkait jual beli dalam penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dimana dalam hitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp.1 Triliyun dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara, ditambah dengan potensi kerugian Rp357 Miliyar dari pengelolaan dana haji sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 Triliyun.Foto : Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.ID BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK kembali memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Hari ini dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, penyidik terus melengkapi berkas perkara Yaqut agar segera bisa dilimpahkan ke pihak penuntut umum. Terlebih, kata dia, sisa dua tersangka dalam perkara ini juga telah dilakukan penahanan.
“Artinya memang proses penyidikan berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta yaitu dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan,” terang Budi.
“Fokusnya terkait ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk nanti juga tahap II, ya, limpah ke penuntutan karena keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya nanti dilakukan limpah,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK berencana melimpahkan perkara Yaqut setelah masa ibadah haji tahun ini selesai. KPK mengatakan, hal ini guna mempermudah proses pemanggilan sejumlah saksi terkait perkara ini.
“Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (1/6) lalu.
Asep menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.
“Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya,” pungkasnya.