BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) tahun 2020–2024 dengan nilai proyek Rp2,1 triliun. Penetapan tersbeut dilakukan setelah KPK mendapati bukti yang cukup terkait adanya tindakan melawan hukum.
“Kita sudah menetapkan lima orang tersangka dari fakta-fakta yang diperoleh sebagaimana tersebut di atas, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan adanya dugaan tindak-tindak korupsi dalam pengadaan EDC android,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (9/7/2025).
Asep menjelaskan, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
– CBH, Wakil Direktur Utama BRI
– IU, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI
– DS, SEVP Management Aktiva dan Pengadaan BRI
– EEL, PT PCS
– RSK, PT BIT
Lebih lanjut, kata Asep, dalam perkara ini, pengadaan EDC dilakukan dalam dua skema, yakni dengan membeli serta menyewa. Dalam skema pembelia, dilakukan pada periode 2020-2024 dengan pengadaan mesin EDC sebanyak 346.838 unit yang makan anggaran senilai Rp 942.794.220.000.
Sementara itu, untuk skema sewa awalnya dilakukan selama 3 tahun dari 2020 hingga 2023 dengan anggaran sebesar Rp581.790.000.000. Skema sewa ini kemudian diperpanjang hingga 2024 dengan nilai anggaran Rp634.206.669.744 untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.
Editor: Rizki Audina/*