x

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara

2 minutes reading
Saturday, 3 Sep 2022 03:28 0 124 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding dalam perkara mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Pengajuan upaya banding dilakukan karena tuntutan jaksa KPK tidak diakomodasi seluruhnya oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

“Jaksa KPK Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding pada Panmud Tipikor PN Banjarmasin dalam perkara dengan terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (2/9/2022), dikutip dari CNNIndonesia.

Ali membeberkan argumentasi tim jaksa dalam memori banding tersebut, yakni terkait dengan pembuktian Pasal 12B UU Tipikor (penerimaan gratifikasi) diakui terdakwa karena menerima pemberian uang di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab HSU.

Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada terdakwa karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus dan mengabulkan permohonan tim jaksa sebagaimana surat tuntutannya.

Sebelumnya, Abdul Wahid divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Abdul lolos dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK. Proses hukum itu terkait dengan kasus suap, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x