Penyidik KPK dan polisi menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sesaat setelah tiba di gedung KPK/foto: screenshoot tiktok BICARAINDONESIA-Jakarta: Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini beserta dua orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Sedangkan dua tersangka lainnya Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Lalu Ahmad dan dua orang tersangka lainnya sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.
Mereka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan pasca-tertangkap tangan. Tak ada komentar yang disampaikan para tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7/2026). KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pada Senin kemarin, KPK juga menangkap satu orang lainnya di Jakarta.
Dalam operasi senyap ini, KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp 20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rz/cnnindonesia)
