x

KPK Tetapkan 12 Tersangka, Dugaan Suap Bupati Bogor ke Petugas BPK Demi WTP

3 minutes reading
Thursday, 28 Apr 2022 04:10 0 169 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Bogor Ade Yasin dipastikan tak bisa berkumpul bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini, setelah ia bersama 11 orang lainnya resmi menyandang status tersangka dan ditahan, pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT-KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, Bupati Bogor Ade Yasin (AY) diduga menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun 2021.

“AY selaku Bupati Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (28/4/2022).

Dijelaskan Firli, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jawa Barat ditugaskan mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Jajaran tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

Tampak tertunduk, Bupati Bogor Ade Yasin yang sudah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol, tampak digiring penyidik KPK/foto : ist

Atas keinginan Ade Yasin, lanjut Firli, agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu pada sekitar Januari 2022. Diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Sebagai realisasi kesepakatan, kata mantan Kabaharkam Polri itu, bahwa Ihsan dan Maulana memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya objek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022. Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda-Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar,” kata Firli. Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Tak hanya Ade, KPK juga menjerat tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kasus ini sendiri terungkap saat Ade Yasin terjaring OTT yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp1,024 Miliar. Ade Yasin dan tiga pemberi suap lainnya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara para penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Gun/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x