Gedung meran putih KPK / Foto: Ist. BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK menetapkan dua yersangka baru di kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Dua tersangka baru ini yakni Ismail Adham (IA) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” uja Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Keduanya, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memperoleh kecukupan alat bukti. Kedua tersangka ini melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Asep Guntur Rahayu menerangkan menemukan adanya peran aktif dari kedua tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. KPK juga menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang ke pejabat negara.
“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudaha FHM (Fuad Hasan Mashyur) selaku Dewan Pembina Forum SATHU serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag Yaqut) dan IAA, dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%,” terang Asep.