x

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suami Tersangka Jual Beli Jabatan

2 minutes reading
Tuesday, 31 Aug 2021 03:24 0 123 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

“Sebagai penerima ada Hasan Aminuddin, kemudian Puput Tantriana Sari,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Adapun 2 orang sebagai tersangka penerima suap lainnya dan 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Alex.

Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Sementara, 18 tersangka pemberi kasus tersebut yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im.

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Alex mengatakan, 18 tersangka pemberi merupakan calon kepala desa selanjutnya. “18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x