x

KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Pencucian Uang

2 minutes reading
Tuesday, 15 Feb 2022 03:52 0 132 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antirasuah tersebut mengembangkan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan yang membawa Angin divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/2).

Angin Prayitno dikatakan Ali diduga secara sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Diduga harta itu berasal dari suap terkait pemeriksaan perpajakan.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” katanya. ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin Prayitno 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanha itu, Angin Prayitno juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap Angin Prayitno tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.

Angin Prayitno bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin Prayitno dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x