x

KPK Ungkap Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan yang Libatkan Kadis PUPR Sumut

2 minutes reading
Saturday, 28 Jun 2025 23:02 0 111 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ada dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatra Utara (PUPR Sumut). KPK mengungkap, Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP diduga kuat telah bermain dengan pihak swasta sejak awal, bahkan saat survei lokasi proyek.

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep, menjelaskan kronologi kasusntersebut. Pada 22 April 2025, TOP bersama KIR, Direktur Utama PT DNG, serta RES, Kepala UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (merangkap PPK), dan staf UPT lainnya melakukan survei di Desa Sipiongot sebagai lokasi proyek pembangunan jalan.

“Seharusnya, pihak swasta yang diikutkan dalam survei tidak hanya sendirian,” kata Asep, Sabtu (28/6/2025).

“Fakta bahwa saudara KIR, Dirut DNG, sudah dibawa oleh saudara TOP, Kepala Dinas PUPR, saat survei, ini sudah mengindikasikan adanya perbuatan curang,” imbuhnya.

TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Hal ini mencolok pada proyek pembangunan jalan Hutaimbaru Sipiongot dengan nilai sekitar Rp157,8 miliar.

Lebih lanjut, modus lainnya, menurut KPK, adalah adanya pengaturan dalam proses e-katalog. Setelah survei, KIR dihubungi RES pada untuk diberitahu tentang proyek jalan yang akan tayang dan diminta memasukkan penawaran.

Pada 23-26 Juni 2025, KIR bahkan memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal teknis terkait proses e-catalog. “Jadi, dari awal memang PT DNG ini yang ditunjuk akan menjadi pemenangnya,” tegas Asep.

Tidak hanya itu, KIR bersama RES dan staf UPTD juga diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel. Bahkan, mereka mengatur agar penayangan paket proyek lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok, jika PT DNG terus-menerus memenangkan proyek.

Atas hal tersebut, KPK menduga ada pemberian uang dari KIR dan RAY (anak KIR, Direktur PT REN) kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening. KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh TOP dari KIR dan RAY, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Ini seperti uang muka. Ada hitung-hitungannya. Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari total Rp231,8 miliar, 4 persennya sekitar Rp8 miliaran, yang akan diberikan bertahap setelah proyek selesai,” jelas Asep.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x