BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah diusut pihak KPK terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Oknum pejabat di Dirjen Binapenta diduga melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).
“Oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, dilansir dari Antara, Rabu (21/5/2025).
Namun, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sosok para tersangka.
Tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kemenaker Jakarta Selatan pada Selasa (20/5). Dari penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah tas.
Kendati demikian, KPK tak mengungkapkan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu.