x

KPU Samosir Akui Pengumuman Cabup Terpidana Tidak Lengkap

2 minutes reading
Thursday, 17 Sep 2020 09:59 0 233 admin

BICARAINDONESIA-Samosir : Setelah menunggu sepekan lebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akhirnya membalas surat Dewan Pimpinan Wilayah Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPW Formapera) Provinsi Sumatera Utara terkait adanya ketidaklengkapan pengumuman pertama salah satu calon Bupati Samosir yang mengaku mantan terpidana.

Surat KPU Samosir nomor 366/PL.02.2-SD/1217/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 13 September 2020 tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi KPU Samosir terhadap pengumuman Rapidin Simbolon pada Media Harian Realitas terkait pernah melakukan tindak pidana, ditemukan beberapa hal yang tidak lengkap.

“Yang tidak lengkap adalah poin 3 dan 5 dari PKPU 9 tahun 2020,” ujar Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir dalam surat tersebut.

Berdasarkan PKPU 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2c huruf C dan D pada point tiga dan lima menyatakan bahwa nomor dan tanggal surat keterangan telah selesai menjalani piana penjara dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau nomor dan tanggal surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara bagi terpidana karena kealpaan atau terpidana karena alasan politik.

Kemudian nomor dan tanggal surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang dari kepolisian.

Dari penelusuran media ini, Rapidin Simbolon akhirnya kembali melakukan pubikasi iklan perbaikan Pengumuman di Media Realitas pada 17 September 2020 yang menyatakan pernah melakukan tindak pidana melalui surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bekasi, Surat Kejaksaan Negeri Bekasi dan Surat Kepolisian Resor Samosir.

Dikonfirmasi terkait surat balasan KPU Samosir tersebut, Ketua DPW Formapera Sumatera Utara Feri Afrizal mengapresiasi kinerja para penyelenggara di Samosir.

“Namun dari pengumuman tersebut masih banyak kekurangan yang sangat vital, dan hal ini akan kami laporkan kembali kepada KPU Samosir dengan tuntutan tetap diskualifikasi Rapidin Simbolon” tegas Feri Afrizal.

Selain melaporkan surat kepada KPU Samosir, Formapera juga mengaku akan melayangkan surat tersebut kepada KPU Sumatera Utara, Bawaslu Samosir, Bawaslu Sumatera Utara dan DKPP RI.

Penulis : Ndo
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x