x

Kutipan SPP Ala Komite SMAN 21 Medan Buat Ombudsman Berang, Desak Inspektorat Turun Tangan

3 minutes reading
Saturday, 2 Oct 2021 02:10 0 385 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pengelolaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 21 Medan sebesar Rp.120.000 yang dibebankan kepada siswa kelas X (kelas 1 SMA), mulai bergulir luas.

Apalagi sesuai surat edaran Komite Gotong Royong SMA Negeri 21 Medan, setiap siswa baru itu diwajibkan membayarnya selama 4 bulan sekaligus terhitung mulai Juli 2021 sampai dengan November 2021 atau sebesar Rp480.000.

Persoalan di sekolah yang berlokasi di Jalan Keramat Indah/Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai ini pun turut direspon Kepala Ombusman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar

Tak hanya berang, Abyadi secara tegas menyatakan bahwa kutipan itu sangat jelas menyalahi Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa.

“Informasi ini sudah langsung saya tindaklanjuti dengan mem-forward-kannya kepada Inspektorat Provinsi Sumut. Kita berharap, agar Inspektorat segera menindaklanjuti masalah ini. Menurut Permendikbud No 75 tahun 2916 tentang Komite Sekolah, pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah DILARANG melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa,” tegas Abyadi saat dikonfirmasi wartawan Bicaraindonesia.net, Sabtu (2/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, Permendikbud No 75 itu juga menegaskan, bahwa Komite Sekolah hanya bisa menggalang dana dari luar sekolah. Kemudian, dana yang diperoleh lalu dimasukkan ke sekolah untuk membantu kemajuan sekolah.

“Jadi sangat jelas bahwa: Permendikbud No 75 tahun 2016 menegaskan  bahwa Komite Sekolah dilarang elakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan, yang boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah, pihak Satuan Pendidikan (yakni kepala sekolah dan jajarannya).

“Jadi, bukan Komite Sekolah. Karena, Komite Sekolah itu adalah pihak luar Satuan Pendidikan. Aturan yang mengatur pihak Satuan Pendidikan (kepala sekolah dan jajarannya) boleh melakukan pungutan kepada siswa/orangtua siswa adalah diatur dalam PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” ujarnya.

Bahkan di pasal 51 ayat 4 (c) dan di dalam Pasal 52, jug dijelaskan bagaimana mekanisme cara Satuan Pendidikan (kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa.

Seperti diketahui sebelumnya, di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang berupaya mendulang keuntungan. Ironisnya, indikasi pungutan liar (pungli) itu terjadi di sektor pendidikan, dengan kedok SPP yang dibebankan kepada siswa.

Kabar tak sedap itu kali ini datang dari SMA Negeri 21 Medan yang berlokasi di Jalan Keramat Indah/Selambo Ujung, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Masalah yang mulai memicu keresahan para orangtua siswa, berawal ketika munculnya lembar edaran yang sanggat janggal, berkepala surat SMA Negeri 21 Medan Komite Gotong Royong No Ist/Komite 21/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 dengan perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada orangtua dan wali siswa.

Isinya : Dengan perantara surat ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu orangtua/Wali Siswa Kelas X SMA Negeri 21 Medan TP 2021/2022 telah dilaksanakan Rapat Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2021 dengan keputusan :

1. Rapat Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan tidak dapat dilaksanakan disebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi virus corona-19 yang masih terjadi.
2. Sehubungan hal tersebut di atas, Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan telah menetapkan besarnya sumbangan pengelolaan pendidikan (SPP) SMA Negeri 21 Medan tetap seperti tahun lalu sebesar Rp120.000 setiap bulannya.
3. Bila ada hal yang perlu disampaikan Bapak/Ibu dapat menyampaikannya kepada Pengurus Komite SMA Negeri 21 Medan pada hari kerja terhitung surat pemberitahuan ini disampaikan sampai dengan tanggal 17 September 2021.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih

Surat itu terlihat ditandatangani Ketua Komite Ir M Sitio, dan Sekretaris Anwar, Sos. Terlihat pula Kepala SMA Negeri 12 Medan Sunariyo, SPd, MSi, yang mengetahui, ikut juga menandatangani.

Penulis : Yuli
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x