x

Larangan Aksi Pembakaran Al-Qur’an Saat Unjuk Rasa Dibatalkan, Pengadilan Swedia: Alasannya Tidak Cukup Kuat

2 minutes reading
Wednesday, 5 Apr 2023 08:16 0 113 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Larangan aksi pembakaran Al-Qur’an saat unjuk rasa di Swedia dibatalkan oleh Pengadilan Swedia.

Kantor Berita AFP, Rabu (5/4/2023), melansir bawhwa pembakaran Al-Qur’an yang dilakukan di luar Gedung Kedutaan Besar Turki di Stockholm telah memicu kemarahan umat muslim sedunia. Dengan rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia. Bahkan, proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) tertunda.

Mahkamah Agung Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Qur’an pada Februari lalu. Ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusannya bahwa kekhawatiran soal risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berunjuk rasa.

“Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya,” sebut Hakim Eva-Lotta Hedin.

Dalam tanggapannya, Kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Qur’an. “Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar,” tegas Juru Bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling.

Osterling juga mengatakan bahwa pihak kepolisian akan mempertimbangkan terkait pengajuan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Sebelumnya diketahui, Kepolisian Swedia menolak menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Qur’an yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Irak di Stockholm pada Februari lalu. Dengan alasan unjuk rasa serupa pada Januari lalu telah membuat Swedia sebagai ‘target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan’.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x