x

Lewat Pengembangan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk BD Narkoba

2 minutes reading
Wednesday, 8 Jul 2020 15:14 0 229 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pelarian bandar narkoba bernama Binsar Dalimunthe alias BD akhirnya terhenti di tangan polisi.

Pria 40 tahun itu ditangkap tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berdasarkan pengembangan pasca tertangkapnya Rusli alias Uli (43) warga Desa Tanjungsarang Elang, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara oleh petugas Polsek Panai Hulu pada 11 Juni 2020 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui pula bahwa Binsar Dalimunthe alias BD merupakan orang yang memasok narkoba kepada Rusli.

Tersangka BD yang merupakan warga Pekan Ajamu, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu ini, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Senin, 29 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 7 Juli 2020.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap BD ini, merupakan jawaban Polres Labuhanbatu atas tudingan beberapa media yang sempat memberitakan tentang mangkraknya kasus ini.

“Seperti kita ketahui perkara ini sempat diberitakan mangkrak oleh beberapa media online, dan hari ini Polres Labuhanbatu membuktikan bahwa kasus ini tidak mangkrak, ya,” tegasnya kepada wartawan (8/7/2020)

Menyinggung tentang adanya selang waktu selama 8 hari dari waktu penangkapan hingga penetapan BD sebagai tersangka, Martualesi menjelaskan bahwa pihaknya perlu menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Poldasu.

“Jadi setelah barang bukti yang kami sita positif mengandung narkotika, maka cukuplah alat bukti untuk menjadikan saudara BD ini menjadi tersangka”, urainya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka BD adalah sabu seberat 0,13 gram, timbangan elektronik dan alat isap bong.

Selain itu, lanjut Martualesi, juga ditemukan puluhan klip plastik kosong berbagai ukuran yang memperkuat indikasi bahwa tersangka BD merupakan seorang pengedar.

Atas perbuatannya tersebut, Martualesi mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, ya,” tegas Martualesi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x