Foto: Mistar.id BICARAINDONESIA-Medan : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.992,34 gram, Jumat (8/5/2026). Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus penyelundupan jaringan Malaysia–Aceh–Medan.
Petugas AVSEC Bandara Internasional Kualanamu bekerja sama dengan BNNK Deliserdang mengamankan tersangka berinisial SA, 39 tahun, warga Lhokseumawe, Aceh.
Kepala BNK Deliserdang, Kombes Josua Tampubolon, mengatakan sabu dililitkan di bagian paha kanan dan kiri tersangka saat dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti ditemukan dililitkan di paha kanan dan kiri tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berangkat dari Aceh menggunakan bus menuju Medan dan selanjutnya diduga akan melanjutkan perjalanan menuju Kendari melalui Bandara Kualanamu.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, boarding pass keberangkatan, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Josua juga mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bupati Deliserdang terkait pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kita bergerak cepat. Bahkan Ibu Ketua PKK juga ikut terlibat dalam upaya pencegahan narkoba,” katanya.
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator.