x

LSM Strategi Ungkap Sejumlah Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi Main Proyek

2 minutes reading
Friday, 25 Nov 2022 10:15 0 340 admin

BICARAINDONESIA-Tebingtinggi : Fungsi dan tugas seorang Legislator baik di level DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota salahsatunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN/APBD dan kebijakan pemerintah serta menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

“Berbeda dengan fungsi DPRD di Kota Tebingtinggi yang diduga turut bermain proyek dengan menggunakan anak main (suruhannya) untuk mengelola usaha kontraktor barang jasa di pemerintahan, ini” ungkap Ketua LSM Strategi Kota Tebingtinggi, Ridwan Siahaan saat ditemui di Sekretariat LSM Strategi di Jalan Kunyit, Jumat (25/11/2022).

Aneh juga, lanjut Ridwan, walaupun tidak memiliki badan usaha CV ataupun PT, tapi sejumlah anggota DPRD Tebingtinggi bisa memiliki proyek tender maupun non tender.

“Akibat hal ini jelas membuat sejumlah pengusaha kontraktor di Tebingtinggi akan pailit karena tidak mendapatkan pekerjaan melalui Pemerintah Kota Tebingtinggi lagi,” paparnya.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

“Atas kejadian ini, LSM Strategi siap untuk menindaklanjutinya dan kepada Pj Walikota dan Plt Sekdako Tebingtinggi sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus lebih waspada,” tegas Siahaan.

Informasi kebenaran adanya sejumlah anggota DPRD Tebingtinggi yang turut menyambi sebagai rekanan proyek ini diketahui dari informasi yang diperoleh di lokasi setiap pekerjaan. Para pekerja mengakui bahwa mereka bekerja oleh suruhan salah seorang anggota DPRD di Kota Tebingtinggi.

Begitu juga, informasi yang diterima sejumlah rekanan/ pemborong di ‘Kota Lemang’ itu yang mengaku sangat kecewa kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas di Pemerintahan Kota Tebingtinggi karena setiap meminta pekerjaan non tender, pihak dinas membuat alasan tidak bisa lagi menentukan atau memberi proyek karena sudah ada yang punya proyeknya seraya membisikkan para anggota DPRD.

Kasus ini sendiri mencuat saat munculnya pemberitaan di media online berjudul “Terungkap, Proyek Paving Blok di SDN 163080 Tebing Tinggi Diduga Milik Anggota DPRD Berinisial M”.

Hal ini semakin mengisyaratkan bahwa sejumlah anggota DPRD terlibat langsung daam pengelolaan proyek di Kota Tebingtinggi.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x