x

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket SMA Gibran

1 minutes reading
Monday, 2 Nov 2026 15:53 0 57 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : MA menunda konferensi pers terkait putusan kasasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena belum menerima salinan dokumen resmi putusan tersebut.

‎”Sampai saat ini, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala, Senin (2/11/2026).

‎Awalnya, iro Hukum MA menjadwalkan konferensi pers pada pukul 11.00 WIB hari ini. Namun, jadwal konferensi pers tersebut kemudian dibatalkan.

‎”Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Cakra.

‎Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan, surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

‎”Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang tertulis di situs resmi MA, dikutip Senin (2/11/2026).

‎(ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!