BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang mahasiswa berinisial LA (20) di kawasan Perumahan Graha Indah, Samarinda, Kalimantan Timuru, menjadi korban penembakan pada Jumat (12/6/2026) malam. Kini, pelaku telah diamankan piha kepolisian.
Polisi menangkap pelaku MZ (22) pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin terhadap korban,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi dikutip dari detikKalimantan, Senin (15/6/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MZ mengakui perbuatannya. Kendati demikian, polisi masih mendalami alasan di balik penembakan tersebut. Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap motif pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akan kami sampaikan di release terkiat kronologi serta motif dari pelaku,” kata Arie.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata rakitan jenis senapan angin CPC 4000, amunisi, proyektil bekas tembakan, pakaian yang digunakan pelaku, serta hasil visum korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka tembak di bagian kepala. Kini korban harus menjalani perawatan medis.
“Korban mengalami luka tembak pada bagian kepala belakang atas sebelah kiri, saat ini kasus tersebut masih penyidikan Polresta Samarinda,” tuturnya. (Ka/dtc)