x

Masa Penahanan Vanessa Khong, Ayahnya dan Adik Indra Kenz Diperpanjang, Ini Alasan Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 11 May 2022 07:40 0 120 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penahanan Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya yang terseret dalam kasus penipuan aplikasi Binomo diperpanjang pihak kepolisian. Perpanjangan penahanan ini akan dijalani Vanessa cs hingga 40 hari ke depan atau hingga berkasnya dinyatakan lengkap.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik telah mengajukan penambahan masa tahanan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan dikabulkan.

Selain Vanessa, polisi juga memperpanjang masa penahanan ayahnya, Rudiyanto Pei (PK), dan adik Indra Kenz, Nathalia Kesuma (NK).

“Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan pada hari Senin (25/4) terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK,” kata Gatot, Selasa (10/5/2022).

Perpanjangan masa penahanan, kata Gatot, dilakukan untuk penyidikan, masing-masing Vanessa Khong dan ayahnya diperpanjang sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Juni, sedangkan Nathania Kesuma diperpanjang sejak 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022.

“Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Vanessa Khong dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi aplikasi Binomo. Tak hanya Vanessa, penyidik juga menetapkan Nathalia Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Ketiganya dinilai penyidik sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan Indra Kenz. Selain itu, ketiganya juga dianggap berperan aktif dalam menyembunyikan jejak dana hasil kejahatan itu.

Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain Vanessa Khong cs, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan selaku manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin Telegram grup milik Indra Kenz.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x