Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor OT Group / Foto: detikcom BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah massa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Orang Tua (OT) Building di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) Jumat (14/8/2026). Aksi demo itu terkait . adanya tantangan (challenge) menghafal surah Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras).
dikutip dari detikcom, Jumat (14/8), massa mulai mendatangi OT Building sekitar pukul 13.40 WIB, dipandu oleh 1 mobil komando. Tampak massa datang dengan menggunakan atribut sejumlah ormas seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Bang Japar, serta BPPKB Banten (Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten), serta Forum Betawi Rempug (FBR).
Salah saty massa dari FPI, Syahrul Ahadi mengatakan bahwa tuntutan massa adalah meminta permohonan maaf dari OT Group. Mereka menyebut kemarahan umat Islam akan mereda setelah adanya permohonan maaf dari pihak OT Group.
“Dalam hal ini kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti,” ujar Syahrul di lokasi aksi.
Pihak OT Group melalui Direktur Newport, Handoko Sasongko, kemudian menemui massa. Dia meminta maaf atas adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan.
“Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama,” kata Handoko.
Kasus challenge menghafal Al-Qur’an dengan iming-iming sebotol miras, kata Handoko sudah masuk ke ranah hukum. Dia meminta agar seluruh pihak menunggu proses hukum tersebut.
“Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut,” katanya.
Adanya aksi unjuk rasa membuat Jalan Outer Ring Road menuju arah OT Building sempat mengalami kemacetan. Kendaraan hanya bisa melaju 1 lajur ke arah Kembangan ketika melewati OT Building selama aksi berlangsung.
Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka buntut tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut). Dua tersangka di antaranya, yakni MC dan pembuat tantangan, langsung ditahan.
“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/7).
Iman memerinci, tersangka RES bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang diduga ikut berinteraksi di depan booth tersebut. Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Ada juga tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ka/dtc)