x

Menaker: BSU Rp 600 Ribu Cuma Sekali!

2 minutes reading
Thursday, 24 Jul 2025 13:02 0 314 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Baru-baru ini masyarakat baru saja menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per orang. Namun, bantuan itu hanya berlaku sekali saja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan BSU itu hanya diberikan sebanyak satu kali. Program tersebut akan habis pada Juli 2025 ini dan tidak akan diperpanjang.

“BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar,” kata Yassierli kepada awak media di Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Secara keseluruhan, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga 22 Juli 2025, penyaluran BSU mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Penyaluran itu ditargetkan akan rampung di akhir Juli 2025 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan terjadi perubahan angka penerima BSU Rp 600 ribu. Setelah hasil verifikasi, data penerima berubah dari semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena berdasarkan data sebelumnya banyak penerima yang tidak memenuhi syarat.

“jadi 15.950.593 yang terverifikasi. Waktu ngomong 17 juta itu kan target tapi kemudian kita kan verifikasi, validasi,” ujar Indah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7).

Pihaknya, kata Indah, mendapati banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat yang disorotinya ialah penerima BSU harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

“Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan),” ungkapnya.

Indah mengatakan anggaran yang tersisa karena berkurangnya jumlah penerima BSU akan dikembalikan. Hal ini mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung. Sayangnya ia tak merinci berapa jumlah nominal yang dikembalikan.

“Nanti kita kembalikan. Saya belum ngitung detail karena kan prosesnya masih berprogres. Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” jelas Indah.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!