Suasana rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dijaga ketat tentara pada Rabu (8/7/2026) malam. (Suara.com/Faqih) BICARAINDONESIA-Jakarta: Di tengah operasi tim gabungan Polri menggeledah kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendadak jadi sorotan.
Rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan yang biasa sepi, mendadak mencekam pada Rabu malam (8/72026).
Situasi itu terjadi setelah sejumlah prajurit TNI terlihat disiagakan untuk menjaga rumah penguasa ‘Gendung Bundar’ Kejagung itu.
Penjagaan ketat ini menarik perhatian warga sekitar dan pengguna jalan di salah satu kawasan elit Jakarta Selatan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lebih dari satu regu tentara bersiaga penuh di area rumah bercat putih tersebut. Para prajurit tampak menenteng senjata laras panjang dan berjaga di gerbang utama.
Tidak hanya di area pintu masuk, beberapa personel tentara lainnya juga terlihat berjaga dan sebagian beristirahat di area taman depan rumah.
Selain personel berseragam resmi, terdapat pula sejumlah pria berperawakan tegap dengan pakaian sipil yang ikut melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Situasi di dalam gerbang rumah juga menunjukkan aktivitas yang tidak biasa. Sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus tampak berseliweran dengan mengenakan seragam berwarna merah.
Kehadiran personel TNI dan internal Kejaksaan Agung ini mempertegas adanya pengamanan ekstra terhadap sosok Febrie Adriansyah yang selama ini dikenal menangani berbagai kasus korupsi kelas kakap di Indonesia.
Penjagaan ketat di rumah dinas Febrie Adriansyah ini dilaporkan terjadi sesaat setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Cafe de’Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di kafe tersebut dilakukan pada hari yang sama oleh tim gabungan dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memberikan penjelasan resmi mengenai rangkaian penggeledahan tersebut.
Menurutnya, tindakan hukum ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang tengah ditangani oleh kepolisian.
Fokus utama penyelidikan meliputi dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga dugaan suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis dan perusahaan pelat merah.
Irjen Totok Suharyanto juga menambahkan bahwa kasus korupsi pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik total atau blackout di wilayah Sumatera turut menjadi bagian dari penyelidikan ini.
Secara keseluruhan, pihak kepolisian telah menyasar delapan lokasi berbeda dalam rangkaian penggeledahan hari ini. Selain Cafe de’Clan Signature di Cipete, penyidik juga mendatangi Poin Money Changer untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dalam kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang berupaya mengintervensi kerja penyidik di lapangan.
“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Penerapan Pasal 21 UU Tipikor ini merujuk pada tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang diancam dengan sanksi pidana penjara.
Penegasan ini muncul di tengah situasi panas yang melibatkan dua lembaga penegak hukum besar di Indonesia dalam penanganan kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.
Peristiwa penjagaan ketat dan penggeledahan ini seolah membuka kembali memori publik terkait insiden yang pernah menimpa Febri Adriansyah di masa lalu.
Asal informasi, Febrie sebelumnya pernah mengalami peristiwa penguntitan yang diduga dilakukan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Minggu, 19 Mei 2024.
Menariknya, lokasi penguntitan saat itu terjadi di kafe yang sama, yakni di Cipete, yang kala itu masih bernama Gontran Cherrier.
Berdasarkan keterangan dari dua narasumber yang mengetahui kejadian dua tahun silam tersebut, Febrie Adriansyah sedang makan malam di restoran Perancis itu sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB ketika menyadari dirinya sedang dipantau.
Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan antarlembaga sebelum akhirnya situasi mereda.
Kini, dengan adanya penggeledahan di lokasi yang sama serta penjagaan rumah oleh TNI, publik kembali berspekulasi mengenai eskalasi penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Jampidsus maupun Kortas Tipikor Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak Kejaksaan Agung mengenai alasan spesifik pelibatan prajurit TNI dalam menjaga kediaman Febrie Adriansyah. (Ty/suara.com)