x

Meski telah Ditahan, KPU Sebut Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg

2 minutes reading
Saturday, 20 May 2023 10:21 0 139 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Johnny G Plate disebut masih berhak menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, hal itu karena perkara yang kini menjerat Johnny belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Jadi, ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya, statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Hasyim, Sabtu (20/5/2023).

Hasyim mengatakan, pegangan KPU saat mencabut status bacaleg seseorang ialah putusan hukum tetap dari pengadilan. Dia menyebut, selama belum ada putusan inkrah atau hukum tetap, bacaleg yang terlibat dalam masalah hukum tetap akan diproses pendaftarannya.

“Kalau ada seseorang sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dia kemudian terkena masalah hukum katakanlah masalah hukum pidana, itu ukuran yang jadi pegangan KPU adalah status seseorang itu. Apakah sudah menjadi terpidana atau belum, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” katanya.

Kendati demikian, kata Hasyim, beda hal apabila bacaleg tersebut mengundurkan diri atau diganti oleh parpol pengusungnya. Sejauh ini, Partai NasDem belum berkomunikasi dengan KPU.

“Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan atas kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo. Atas perbuatannya, Johnny membuat kerugian negara sebesar Rp8 triliun.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x