x

Miliki 7,5 Kg Ganja Siap Edar, Kuli Bangunan Mantan Residivis Narkoba ‘Gol’ Lagi

2 minutes reading
Thursday, 18 Apr 2024 20:04 0 1221 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Enam bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2021 silam, nyatanya tak membuat jera seorang residivis kasus ganja berinisial BH alias Hartono.

Pria 42 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu kembali berurusan dengan penegak hukum. Dalam kasus serupa, kini ia ditangkap setelah diketahui memiliki dan menyimpan ganja kering siap edar seberat 7,5 kilogram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap warga Jalan WR Supratman, Gang Sado itu berlangsung Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku yang selalu melakukan transaksi narkoba.

Merespons info itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit ll Iptu R Manik, turun kelokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas melihat target tengah mengendarai sepeda motor. Tim yang menguntitnya sempat melihat pelaku berhenti di pinggir Jalan Sisingamangaraja. Khawatir buruannya lepas, tim langsung melakukan penyergapan.

Pelaku pun tak berkutik. Apalagi dari tangannya, petugas turut mengamankan puluhan paket kecil ganja yang telah bungkus menggunakan kertas nasi.

“Benar, tadi malam anggota berhasil mengamankan seorang kuli bangunan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kering kepada pemesan dijalan SM Raja Rantauprapat,” terangKapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan Sopar, dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sisa ganja dikediamannya. Berdasarkan pengakuan itu, tim Opsnal langsung menggiring pelaku BH alias Hartono ke rumahnya,

Di tengah malam itu, penggeledahan pun dilakukan. Namun dari rumahnya tim hanya menemukan sebungkus plastik berisi ganja. Tidak mau terkecoh dengan keluguan pelaku, petugas kembali menginterogasinya hingga akhirnya ia mengakui sisa ganja lainnya disembunyikan pelaku dikediaman mertuanya,

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah mertuanya, petugas menemukan barang bukti 2 tas sandang yang terdapat didalamnya 8 bungkus plastik berisikan narkoba daun ganja, dan kalau ditotal jumlahnya semua 7,5 kg,” Paparnya

Selain barang bukti ganja, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya, yakni dompet, tas pinggang, 2 unit Handphone merek Nokia dan Android serta uang tunai sebesar Rp729.000 yang diduga hasil penjualan ganja.

Lebih jauh mantan Kasatresnarkoba Polres Karo ini mengungkapkan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang mau membantu pihak kepolisian memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu.

“Sedangkan pelaku dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya

Penulis : Aji
Editor : Rz

 

LAINNYA
x