x

Minta Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya, Warga Gugat Walikota Medan

3 minutes reading
Tuesday, 10 Nov 2020 08:59 0 107 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

“Baru saja kita selesai mendaftarkan proses sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan (notifikasi) kita pada 24 Agustus 2020 untuk memerdekakan Lapangan Merdeka,” kata pengacara KMS M-SU, Redyanto Sidi, di lokasi, Selasa (10/11/2020).

Gugatan itu telah terdaftar dengan no reg: 756/pdt.G/2020/PN Mdn. Redyanto menyebutkan didaftarkannya gugatan ini pada momen Hari Pahlawan bisa menjadikan PN Medan sebagai pahlawan untuk memerdekakan Lapangan Merdeka.

KMS M-SU mengajukan gugatan ke PN Medan. Mereka meminta Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya. / Ist[/caption]

“Khususnya nanti pada hakim yang menangani perkara ini supaya sama-sama dengan doa kita semua, dengan doa para pahlawan, supaya Lapangan Merdeka bisa merdeka,” ujar Redyanto, yang merupakan Direktur LBH Humaniora.

Redyanto menuturkan gugatan tersebut adalah gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang ditujukan ke Pemerintah Kota Medan agar menetapkan Lapangan Merdeka sebagai kawasan cagar budaya.

“Ya gugatan kita adalah citizen lawsuit ya, gugatan warga negara yang meminta kepada Pemerintah Kota Medan, Walikota Medan, untuk menetapkan Lapangan Merdeka sebagai kawasan cagar budaya. Siapa yang tidak tahu bahwa Lapangan Merdeka ini, semua mengakui cagar budaya, tapi tidak ada dasar hukumnya. Ini yang diminta oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang memberi kuasa kepada kita,” sebut Redyanto.

“Kita meminta Walikota Medan menetapkan Lapmer (Lapangan Merdeka) sebagai cagar budaya supaya tidak ada lagi yang mengganggu, supaya benar-benar merdeka. Kita lihat kondisi hari ini Lapangan Merdeka, saya pikir sangat memprihatinkan, ini yang menjadi tujuan dari kita,” ujar Redyanto.

Redyanto menyebut keprihatinannya itu adalah adanya bagian bangunan yang menutupi lapangan tersebut sehingga menghilangkan keasliannya.

“Ada bagian-bagian bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka sehingga akses warga ke sana, sehingga menghilangkan keasliannya, sehingga membuat tidak nyaman warga tidak leluasa untuk bisa ke dalam area Lapangan Merdeka,” sebut Redyanto.

Redyanto juga khawatir, jika hal itu tidak ditetapkan, sesuai gugatan pihaknya, akan ada kemungkinan pergeseran-pergeseran wilayah, pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai asli dari Lapangan Merdeka.

“Tentu juga akan ada pengalihfungsian. Ini yang dikhawatirkan. Maka kita tidak ingin ini terjadi. Kita ingin Lapangan Merdeka merdeka selamanya, dan semuanya milik publik, dan menjadi ruang terbuka hijau yang sangat luas tanpa ada batas yang mengganggu pandangan mata,” sebut Redyanto.

Selain itu, Redyanto menyinggung terkait alasan terkuat Lapangan Merdeka layak menjadi cagar budaya. “Sudah jelas dalam UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, dikatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Medan, menetapkan salah satu zona di Kota Medan, yaitu Lapangan Merdeka, boleh sebagai cagar budaya dan itu kewajiban menurut UU. Sangat aneh ketika ada UU, ada pemerintah, ada objeknya, tapi ini tidak ditetapkan. Inilah menjadi poin kita mendaftarkan gugatan citizen lawsuit, inilah yang menjadi perbuatan melawan hukum yang kita duga dan kita masukkan dalam gugatan kita,” beber Redyanto.

Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x