x

Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

2 minutes reading
Thursday, 7 Apr 2022 07:51 0 111 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, memvonis terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece dengan hukuman 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut kemarin, Rabu (6/4/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi.

Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyampaikan bahwa terdakwa Muhammad Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Selain itu, perbuatan Muhammad Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. 

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap Muhammad Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.

Vivi menyampaikan, dalam putusan itu bahwa hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman. Namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x